Mulai 3-20 Juli dibelakukan PPKM darurat Jawa & Bali. PPKM itu singkatan dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, ini adalah istilah terbaru dalam penanganan Covid-19 oleh Pemerintah RI. Tahun lalu yang terdengar adalah PSBB, Memang sudah ada beberapa istilah dikeluarkan selama pandemi dimulai, beginilah toleransi di Indonesia 😀
Tanggal 3 itu hari sabtu yah, dimana kegiatan akhir pekan lebih banyak di keluarga. Lalu hari ini, persis Senin, 5 Juli, laporan foto di IG-IG publik sudah menunjukan kemacetan beberapa jalur yang disekat.
Apa benar ya orang kita pantang menyerah? dikasih PPKM aja tetap mau pergi ke kantor. Atau mungkin kantornya yang ngga kasih ijin bekerja dari rumah?
Hari ini beredar informasi bahwa bagi pekerja yang punya mobilitas diperbolehkan dengan membuat surat izin di Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama masa PPKM Darurat. Link dari Jakevo, dan saya lalu nge-test kemampuan website ini… sesuai perkiraan, overload karena banyak yang mencoba akses. Anda perlu bersabar dan semoga anda lebih beruntung dari saya… yang sudah 3 jam tapi belum bergerak dari halaman terakhir yang kosong dan ngga berhasil ke proses ‘submit’ 😀
Anyway, penyebaran kasus covid yang meningkat membuat pertanda bahwa kita harus banyak stay di rumah aja. Bener deh, paling pas di saat saat mengkhawatirkan.
Belanja ke supermarket masih diperbolehkan.. tapi inget ya jangan lama-lama di luar rumah.
AW – 05.07.2021
Leave a comment